|
|
Diskusi Tematik KKMSK |
![]() |
| Posted by RA (ra) on Friday, 11th January, 2008 at 2:09 PM |
| KKMSK Loteng >> |
DISKUSI TEMATIK KELOMPOK KERJA MASYARAKAT SIPIL KABUPATEN LOMBOK TENGAH BEKERJASAMA DENGAN LSM PERAN SEBAGAI PELAKSANA DAN LSM PERAN BERKOORDINASI DENGAN LURAH LENENG KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
Hari : Rabu 19 Desember 2007 Tempat : Kantor Lurah Leneng Kecamatan Praya Tema : Optimalisasi Peran Serta Organisasi Masyarakat Sipil ( Komite Sekolah ) dalam mendorong pengelolaan subsidi pendidikan yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Tujuan : Untuk memperkuat jaringan KKMSK Lombok Tengah ditingkat masyarakat (basis) dan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat, sehingga dapat mendukung isu yang diusung KKMSK khususnya isu pendidikan serta menguatkan peran serta masyarakat dalam proses pendidikan khususnya dilombok tengah.
Alur Proses 1. Pembukaan oleh Koordinator Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Kabupaten Lombok Tengah oleh Mohamad Talhah 2. Sambutan oleh Lurah Leneng diwakili oleh Sekretaris Lurah Bapak Haji Mashur 3. Pemataran oleh Nara Sumber Dari TIM MBS KCD Kecamatan Praya Oleh Lalu Abdul Mu’id 4. Pemaparan oleh Nara Sumber Dari KKMSK Loteng yaitu Baiq Yuli Sari 5. Tanya Jawab 6. Penutup
PEMBUKAAN OLEH Koordinator KKMSK Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak Ibu Yang saya Hormati, kami dari Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Kabupaten Lombok Tengah ( KKMSK ) yang beralamatkan di Jalan Rinjani BTN Praya Asri Blok A No. 1 Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya Lombok Tengah. Kelompok kerja ini lahir sejak tahun 2004 yang terdiri dari beberapa OMS baik yang ada diwilayah lombok tengah bagian selatan, bagian utara, bagian timur dan bagian barat. Bagian barat termasuk salah satu Yayasan Solidaritas Peduli Perempuan dan Anak yang biasa dikenal PERAN yang ada dikelurahan Leneng sehingga Yayasan PERAN menjadi anggota jaringan organisasi masyarakat sipil yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, sehingga bekerjasama dalam bentuk konteks bagaimana kita melakukan pencerahan terhadap masyarakat kita semua dari berbagai unsur yang ada. Ini Penting kami sampaikan sebagai salah satu bentuk organisasi masyarakat sipil yang ada di kabupaten lombok tengah itu bisa lebih memperhatikan pendidikan sebagai prioritas. Kenapa demikian penting kami angkat pendidikan sebagai salah satu topik bahasan kami selama 2 tahun ini adalah karena pendidikan kecendrungan telah menjadi sesuatu yang sangat tidak bergensi untuk diwacanakan, untuk dipikirkan, dan untuk di bangun dalam konsep wacana. Ini persoalan apakah memang masyarakat kita tidak tahu tentang pendidikan, atau masyarakat kita tidak mau tahu tentang pendidikan ataukah tidak pernah diberitahu tentang dunia pendidikan. Perkembangan sejak kita merdeka sampai saat ini, apa saja yang sudah berubah, padahal pendidikan itu adalah bagaimana membentuk masyarakat kita menjadi cerdas, menjadi kreatif, menjadi beriman dan bertaqwa, tetapi bagaimana pendidikan sesungguhnya adalah aset bangsa ini, aset masyarakat indonesia secara umum. Kalau kita berpikir sekolah mencetak anak saya, saya harus sekolahkan anak saya, padahal sekolah bukan semata-mata hanya itu sebagai lembaga pendidikan anak bangsa maka kita berpikir tentang pendidikan, berpikir tentang sekolah misalnya itu sesungguhnya kita berpikir bagaimana kita hidup berbangsa, anak-anak kita bisa menjadi orang yang mampu hidup untuk dimasa yang akan datang, sehingga keterpurukan kita bukan bagian dari dosa pendidikan. Pendidikan itu sebetulnya bagian dari proses bagaimana kita tidak miskin. Kemiskinan tidak semata-mata bagaimana pendapatan masyarakat itu kecil ini bukan persoalan tetapi bagaimana kita punya kesempatan untuk bersekolah, berpeluang untuk berpendidikan, itu juga menjadikan bagian dari pemiskinan terhadap masyarakat, jadi kalau akses atau peluang pendidikan masyarakat kita agak tertutup maka sebetulnya itu adalah proses pemiskinan. Jadi istilahnya kita berada dinegara kaya tetapi kita miskin. Kenapa kita miskin ? karena sumber daya manusia kita rendah, ini yang menyebabkan sehingga kita mengangkat aspek pendidikan merupakan salah satu sentuhan dari Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Kabupaten Lombok Tengah sehingga dua (2) yang lalu kita telah banyak diskusi dengan beberapa unsur dari masyarakat yang kita coba membedah itu. Kedua yang penting kita sampaikan kenapa kita berbicara tentang Komite sekolah, karena komite sekolah kita melakukan kegiatan termasuk survey maupun penelitian tentang pelayanan pendidikan atau mutu pelayanan pendidikan di Lombok Tengah termasuk salah satu rekomendasi atau kesimpulan kita terhadap pendidikan itu masih rendahnya pengetahuan peran dan fungsi dari pada komite sekolah. Itu salah satu kelemahan yang barang kali bisa diberdayakan dengan pengetahuan komite sehingga kita bisa berbuat maksimal terhadap sekolah. Dunia pendidikan atau sekolah sebagai salah satu bentuk pendidikan kita, lalu timbul pertanyaan siapakah sesungguhnya yang bertanggung jawab terhadap sekolah. Kalau komite sekolah berada di satuan pendidikan, maka siapa komite sekolah itu ?. Kenapa kita kemudian Tim MBS kita undang untuk menambah wawasan kita tentang pengetahuan karena MBS sebetulnya sejalan dengan konsep otonomi sekolah. Jadi otonomi sekolah itu bagaimana memerankan masyarakat, bagaimana ditingkatkan. Itu yang melatar belakangi kenapa kita bertemu hari ini untuk diskusi tematik di kelurahan leneng dan kami sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu peserta diskusi yang bisa hadir pada kesempatan ini.
SAMBUTAN LURAH LENENG (DIWAKILI SEKRETARIS LURAH ) Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Watala atas limpahan rahmat karunia nikmat yaitu nikmat iman, nikmat kesehatan dan nikmat kesempatan sehingga pada kesempatan hari ini kita dapat berkumpul ditempat ini dalam rangka diskusi tematik yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang bekerjasama dengan LSM Peran sebagai pelaksana dan LSM Peran berkoordinasi dengan kami dari pihak Lurah. Selawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SWA semoga kelak kita mendapat sapaat Amin 3x. Bapak – Ibu yang kami hormati, pertemuan hari ini dihajatkan terutama sekali untuk dunia pendidikan. Pendidikan itu merupakan tanggung jawab kita bersama antara masyarakat dan pemerintah sehingga kegiatan yang dilaksanakan ditempat ini adalah diskusi tentang peran dan pungsi Komite sekolah disatuan pendidikan . Tentunya sering kita dengar tentang WAJAR ( wajib belajar) 9 Tahun, sesuai dengan Sabda Nabi Muhamad SWA yaitu Wajib Belajar itu dimulai sejak manusia itu lahir hingga keliang lahad. Ini sebagai acuan untuk kita semua sehingga kami mengajak bapak ibu sekalian untuk mensukseskan wajar 9 tahun karena pada tahun 2015 semua anak bangsa tanpa terkecuali harus menamatkan pendidikan dasar. Melalui kesempatan ini mari kita bersama-sama mengadakan diskusi sebagai satu bentuk kepedulian kita semua terhadap dunia pendidikan yang begitu menyedihkan, untuk itu semua hadirin yang hadir di tempat ini mari kita pergunakan kesempatan ini berdiskusi tentang apa tupoksi kita sebagai komite, untuk mempersingkat waktu kami atas nama Lurah Leneng membuka diskusi tematik ini dengan sama-sama membaca basmalah, Bismillahirrahmanirrahim. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pemaparan dari Nara Sumber KCD Kecamatan Praya tentang MBS ( Lalu Abdul Muid ) Beralamat di Kauman Praya Definisi MBS ( manajemen berbasis sekolah secara konseptual dapat digambarkan sebagai suatu perubahan formal struktur penyelenggaraan, sebagai suatu bentuk desentralisasi yang mengidentifikasi sekolah itu sendiri sebagai unit utama peningkatan serta bertumpu pada redistribusi kewenangan pembuatan keputusan sebagai sarana penting yang dengannya peningkatan dapat didorong dan ditopang. Lalu difinisi konsep MBS adalah suatu cara untuk memaksa sekolah itu sendiri mengambil tanggung jawab atas apa yang terjadi pada anak menurut jurisdiksinya dan mengikuti sekolahnya. Konsep ini menegaskan bahwa, ketika sekolah itu sendiri dibebankan dengan pengembangan total program kependidikan yang bertujuan melayani kebutuhan-kebutuhan anak dalam mengikuti sekolah khusus itu, personil sekolah akan mengembangkan program-program yang lebih menyakinkan karena mereka mengetahui para siswa dan kebutuhan-kebutuhan mereka. Dasar hukum MBS, PSM dan PAKEM Pertama merupakan suatu proses pembelajaran pada satuan poendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik ( PP 19/2005 : Standar Nasional Pendidikan, PS 19, ayat 1 ). Kedua, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanang hayat (UU No 20/2003 : Sisdiknas, Psl 4, ayat 3 ). Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (UU No 20/2003 : Sisdiknas, Ps 4, ayat 4 ) proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis. MBS ( Manajemen Berbasis Sekolah ), Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas ( PP 19/2005 : Standar Nasional Pendidikan, Ps 49, butir 1 ). Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik (UU No 20/2003 : Sisdiknas, Ps 48, butir 1). Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah (UU no 20/2003 : Sisdiknas, Ps 51, butir 1) tentang otonomi manajemen. PSM ( Peran Serta Masyarakat ), Pertama, Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (UU No 20/2003 : Sisdiknas, Ps 4, butir 6 ). Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (UU no 20/2003 : Sisdiknas, Ps 8). Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (UU no 20/2003 :Sisdiknas, Ps 9). Kedua UU no 20/2003 : Sisdiknas, Ps 56, ayat : 1 (satu) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Ayat 2 (dua) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten yang tidak mempunyai hubungan yang hirarhis. Ayat 3 (Tiga), Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Ketiga, Sekolah dan Komite Sekolah atau madrasah dan komite madrasah mengembanmgkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan. ( PP 19/2005 : Standar Nasional pendidikan, Ps 17, ayat 2 ). Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan (UU no 20/2003 : Sisdiknas, Ps 38, ayat 2 ) tentang pemberdayaan peran masyarakat Pertanyaan :
Termin I ada 3 penanya : I. H. Hamzun ( Komite SD 1 Leneng) Pertama Ada yang kami belum jelas mengenai pembicaraan tentang kelurahan leneng, sebenarnya ada berapa orang anak yang drop out dikelurahan leneng untuk SD dan SLTP serta SLTA. Kedua Kalau kami mendengar hanya kami tangkap teori saja, mohon teori itu diamalkan dilapangan. Ketiga kami sangat menghargai kegiatan ini untuk itu yang kami harapkan dan mohon tindak lanjut dari kegiatan ini supaya jangan sampai disini.
II. SUKARDI ( Kepala Lingkungan Tebero ) Pertama, Tadi yang banyak dibahas masalah formal, mengenai retrival, kebanyakan yang saya lihat dan bahkan saya pernah membentuk paket B yang sekarang berada di Juring sedangkan paket C banyak peminatnya cuman tidak bisa kami bentuk karena tidak ada dana, walau bagaimanapun pendidikan itu tanpa dana, itu akan bermasalah. Nah sekarang kalau sudah tamat dari paket B setingkat SLTP itu lalu diapakan. Kami minta dari LSM PERAN perlu memikirkan apa tindak lanjut atau usaha apa yang akan diberikan kepada anak-anak kita yang putus sekolah. Kedua, Mengenai paket C karena banyak peminat, mungkin dari LSM PERAN sendiri bisa untuk mendirikan paket C ini supaya nanti jangan hanya sampai dipaket B saja, bisa dilanjutkan ke paket C karena bayak sekali anak di Kelurahan Leneng yang butuh paket C. Kalau kita mengacu sekolah formal ada dana BOS, ada Retrival sementara di paket B dan paket C itu belum ada. Nah lewat kesempatan ini kami sangat `berharap LSM PERAN bisa mendirikan Paket C.
III. SUCIPTO ( Komite Sekolah SDN 2 Leneng) Pertama, Disini antara Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Kabupaten (KKMSK) Lombok Tengah dengan Komite Sekolah kelihatannya hampir mirip atau sama, cuman yang dihajatkan adalah peran komite untuk pendidikan itu sendiri. Yang kami alami di SD 2 Leneng dimana peran dari komite ini sangat kurang sekali, karena dihajatkan antara komite sekolah dan pengelola harus saling bersinergi dalam membangun baik dalam membangun sekolah maupun dalam membangun mutu pendidikan. Lalu dimana perbedaan antara KKMSK dengan Komite sekolah. Kedua, Bagaimana sebetulnya peran dari pada komite sekolah terhadap pendidikan sekalipun menyangkut dana tersebut.
Jawab : Nara Sumber L. Abdul Muid untuk pertanyaan pertama dari H. HAMZUN mengenai data bapak silahkan bertanya kekelurahan leneng, dulu ada sosialisasi dimana termasuk Pak Lurah Leneng di Kantor Camat diminta tugas untuk mendata anak-anak yang putus sekolah. Nah sekarang sedang turun monitoring dilokasi manakah tempat anak yang droup aut itu untuk kros cek . Anak-anak kita keluar dari sekolah mana apa dia dari SD ataukah dari SMP dengan alasan miskin. Setelah itu akan dilakukan evaluasi, ditindak lanjuti dari data yang ada, disini sudah dibuatkan bukunya, jika anak itu SD maka anak tersebut akan dikembalikan kesekolahnya lagi dengan cara diberi bea siswa setiap bulannya 10.000 dengan kelengkapan sekolahnya. Jawaban selanjutnya : selama ini hanya teori saja tidak dilaksanakan. Nah yang melaksanakan semua ini adalah bapak-bapak selaku komite yang sebagai pengurus memantau sekolah itu, bukan kami dari Dinas. Komite sekolah harus tegas program apa yang pernah disusun bersama-sama dalam RAPBS, RPS mana yang pernah dibelikan, mana yang pernah dioperasikan, bapak selaku pengurus harus cek kesekolah. Kalau TIM MBS sudah keluar dari tugas itu, disinilah terjadi kemitraan antara kepala sekolah dengan komite sekolah yang telah dibentuk atau dipilih. Jangan biarkan pengelola jalan sendiri-sendiri, konsekwensinya begitu selesai menyusun program pelaksanaan lalu dimonitoring terus, dikontrol oleh pengurus sehingga penyimpangan-penyimpangan tidak terjadi. Mengenai tindak lanjut tentunya bapak-bapak selaku komite akan operasikan karena diawalnya bapak-bapak kepala sekolah bersama komite sekolah yang menyususn, membuat, merencanakan, lalu disaat inflementasi tidak dipantau ia jangan salahkan kami . Pertanyaan dari Pak Sukardi mengenai retrival. Didalam retrival anak-anak yang putus sekolah akan dikembalikan ke sekolah formal. Disini menawarkan ada kejar paket A, paket B dan Paket C kalau ini koordinasinya dengan Dikluspora dan Dinas Pendidikan yang mengeluarkan Ijin tetapi antara dana retrival dengan dana paket A,B,C itu lain dapurnya. Ada kriteria wajar 9 tahun yang dibatasi oleh usia, jika usia anak 7 – 15 tahun, untuk anak SD usianya 7 – 13 tahun sedangkan untuk anak SMP 13 – 15 tahun. Jadi ini untuk memberikan peluang bagi masyarakat karena pendidikan berlangsung seumur hidup, maka masyarakat yang sudah kawinpun tapi belum bekerja silahkan ambil kesempatan belajar melalui kejar paket A, B dan C tetapi ini tidak boleh masuk dalam Wajar 9 tahun.
Jawaban dari Koordinator KKMSK, perbedaan antara KKMSK dengan Komite sekolah secara kelembagaan pasti berbeda, tapi pisi dan misinya sama artinya bagaimana posisinya komite sekolah dalam kewenangan anggaran itu nanti jelas peran dan pungsinya. Komite sekolah harus terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, ini terjamin oleh UU Sisdiknas pasal 7 tahun 2003. yang menjadi persoalan seperti apa potret dari pada komite sekolah kita. Nara sumber : Menyangkut pendanaan kembali lagi saya pertegas bahwa komite sekolah itu dari awal sudah bersama-sama dengan kepala sekolah untuk menyusun aturan AD/ARTnya yang dibutuhkan mengenai anggaran belanjar yang ditawarkan kepada sekolah sehingga ada bagian yang dikelola oleh komite sekolah, silahkan bapak ibu komite berkoordinasi dengan kepala sekolah. Tambahan dari Talhah, Dana BOS misalnya sebagai salah satu bentuk subsidi pemerintah terhadap pengelolaan sekolah, bapak pernah tidak memegang aturan tertulis tentang BOS, itu kemudian secara umum memang itu untuk biaya investasi, biaya yang habis pakai dan tidak habis pakai tetapi biaya rehap ringan. Nah terkait dengan kebutuhan mendesak didalam internal sekolah kenapa dana harus dipakai untuk membangun tembok sekolah misalnya padahal kebutuhan mendesaknya adalah mebeler. Itu makanya ada dasar ketika menyusun RAPBS berdasarkan kebutuhan mendesak pihak sekolah. Ada beberapa aitem pos anggaran BOS yang harus dipenuhi terlebih dahulu, misalnya beli buku, beli alat peraga, pensil, gula kopi , transportasi untuk masyarakat miskin, membelikan seragam bagi anak yang tidak mampu, kemudian semua aitem itu sudah terpenuhi lalu masih ada sisa dana maka bisa dipergunakan untuk membeli mebeler. Maka didalam menyusun RAPBS harus mengedepankan prinsip efesiensi.
Termin II Suyitno, yg seharusnya jadi komite harus orang yang mampu supaya berdaya, sangat kecil sekali untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kenapa semua dana langsung dikucurkan/turun kesekolah bukan ke komite ? Mukyah, pertama, Dana yang disediakan oleh Dikluspora untuk anak yang putus sekolah ini untuk anak SMP atau SMA. Kedua, Bagaimana kita memperoleh dana tersebut, sedangkan ditempat kita banyak anak-anak yang putus sekolah, apa ada proses-proses yang dilalui untuk dana tersebut.
Jawaban Nara Sumber : Untuk Pak Suyitno, mengenai dana yang turun kesekolah itu memang benar sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada aturan uang atau dana yang langsung turun kekomite. Justru disini diminta antara komite dengan kepala sekolah harus saling koordinasi, bangun komunikasi yang kondusif antara komite sekolah dengan kepala sekolah supaya tidak mis komunikasi sehingga menimbulkan saling curiga. Sedangkan untuk Ibu Mukyah menyangkut dana retrival yaitu diperuntukan bagi anak yang putus sekolah dikembalikan ke sekolahn formal. Ada kritieri untuk retrival dibatasi dengan usia SD usia dari 7-13 tahun sedangkan SLTP usianya 15 tahun, jika usia diatas 15 tahun maka anak ini tidak bisa mendapatkan dana retrival tetapi dia melalui paket C yang berhubungan dengan pendidikan luar sekolah yaitu dengan DIKLUSPORA . Paket C ini bisa berpeluang bagi masyarakat umum yang belum bekerja dan belum memiliki ijazah SLTA.
Pemateri II NARA SUMBER DARI KKMSK BAIQ YULI SARI
KKMSK merupakan perkumpulan OMS – OMS yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. OMS merupakan organisasi masyarakat sipil yang independen dimana 2 tahun ini konsen terhadap pendidikan. Ini muncul dari kegiatan kawan-kawan seperti analisis, survey yang menggunakan data dari Dinas dan survey wawancara serta FGD dan juga dengan menggunakan diskusi dengan beberapa tokoh masyarakat, stekholder, legislatif, eksekutif. Dari data angka kasar dari partisipasi masyarakat usia sekolah, jumlah anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah cukup jauh dari harapan, ternyata anak-anak yang putus sekolah itu sampai 5000 orang. Tetapi dari hasil survey kami misalnya angka putus sekolah dari jenjang pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah dari tahun 2004 – 2005, pada tingkat SD mencapai 410 siswa atau 0,48 %, SMP 435, SMA 314, SMK 60 siswa, sehingga kita bisa melihat dari tingkat dasar sampai tingkat atas rendah. Kita bisa menggambarkan kondisi Lombok Tengah mengenai tingkat pendidikan kita makin menurun, sehingga biaya pendidikan itu cukup mahal, pada anggaran pendidikan seperti subsidi pendidikan BOS, DBEB dan retrival. BOS berfungsi untuk membebaskan iuran siswa ini untuk wajar 9 tahun. Kemudian dari hasil survey yang kawan-kawan KKMSK lakukan di 140 sekolah dengan 1400 responden yang terdiri dari wali murid. Mengapa kami lakukan wawancara dengan wali murid karena sangat erat kaitannya dengan pungutan – pungutan untuk bangunan sekolah itu sendiri. Dilihat dari hasil survey tersebut masih bayak masyarakat beranggapan biaya pendidikan itu mahal. Berbicara peran serta masyarakat dalam aturan juklak juknis biaya operasional sekolah sangat dituntut peluang partisipasi dari stekholder ditingkat sekolah. Komite sekolah sebagai representatif wakil dari masyarakat umum tapi hasil survey ditemukan wali murid 51,8 % yang tahu tentang komite sekolah dan kemudian 46,8 yang tidak tahu tentang peran dan fungsi komite sekolah. Kami juga melakukan diskusi dengan wali murid dan beberapa komite sekolah ternyata peran dan fungsi komite sekolah sangat rendah. Artinya pemahaman mereka tentang peran dan fungsi komite sekolah dalam juklak juknis sudah jelas pertama sebagai pemberi pertimbangan ketika sekolah mengambil kebijakan. Contoh ketika sekolah ingin menentukan iuran atau pungutan, komite sekolah berhak memberikan pertimbangan dengan melihat kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai pemberi dukungan kepada sekolah, tidak berupa materi atau moril tetapi komite sekolah ikut mengontrol ketika ada guru yang sabotase waktu disekolah. Sebagai kontrol dan pengawasan dalam penggunaan anggaran, komite tidak hanya sekedar ikut tanda tangan saja tetapi komite berhak mengontrol dan mengawasi beberapa kegiatan dan perkembangan sekolah . Sehingga dalam proses anggaran komite sekolah perlu untuk mengkonsumsi hasil RAPBS itu sendiri karena sebagai bahan mengevaluasi seauh mana kebijakan/program-program yang sudah dilakukan oleh sekolah. Komite sekolah bisa menginterpensi anggaran yang ada dimasing-masing pos-pos anggaran yang sudah disepakati dari awal. Karena komite sekolah dilibatkan pada saat perumusan, perencanaan, pengawasan dan monitoring tersebut. Sebagai mediator komite sekolah sebagai penengah antara masyarakat dengan pemerintah walau komite sekolah di SK kan oleh kepala sekolah.
Pertanyaan : Termin I Dari Suzane Kepala Sekolah MIN Leneng ( Wakili Komite ) Jadi memang benar hasil dari survey, monitoring responden yang telah dilakukan oleh LSM, namun secara internal sebagai gambaran kepada kita semua, kami khususnya di MIN Leneng memang merasakan pemberdayaan komite sekolah kelihatan masih relatif kurang. Namun kami dari pihak pengelola sekolah MIN memandang itu sebagai suatu kelemahan. Kami dari pihak pengelola secara terbuka berkoordinasi bersama komite mengingat sekolah MIN baru yang berangkat dari sekolah swasta menadi negeri. Kami melihat tugas komite sekolah walau tidak secara struktural kerjanya untuk memberdayakan warga yang berada disekitar sekolahnya, dalam hal rekrutmen siswa baru. Memang yang bekerja pada saat ini adalah hanya pengurus inti seperti ketua dan sekretaris sedangkan bendahara karena tidak ada dana yang dipegang dia kurang aktif. Disekolah kami yang kelihatan bekerja hanya ketua dan sekretaris komite sekolah tetapi kami dari pihak pengelola dan guru sebagai staf pengajar, komite sekolah lebih banyak terlibat memberikan masukan-masukan yang positip dalam rangka memajukan pendidikan dimadrasah kami. Sebagai gambaran untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersipat operasional penggunaan dana BOS` karena awalnya madrasah kami baru. Ketika tahun 2004 – 2005 kami sempat mengundang semua wali murid untuk kami laporkan dari mana dana dan kemana dana. Kami dari pihak pengelola pada tahun ajaran baru kemarin telah menyusun draf AD/ART untuk membantu komite sekolah karena melihat SDM komite sekolah yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tindakan ini ebagai wujud nyata dari komite sekolah yang betul-betul bekerjasama untuk kepentingan dan kemajuan sekolah. Komite sekolah akan mengelola keuangan-keuangan yang berasal dari komite sekolah itu sendiri sehingga kami telah menyusun strategi bahwa komite sekolah punya kewenangan sendiri terhadap pengelolaan dana oleh pengurusnya sendiri. Keuangan-keuangan yang dari APBD komite sekolah berhak juga mengaukan usulan sesuai yang sudah dilaksanakan tetapi keterlibatannya sebagai pengurus di RAPBS. H. Hamzun ( komite sekolah ) Kalau kami melihat dari peran dan fungsi komite sekolah seperti tadi dari paparan itu rendah. Kalau melihat secara umum setelah keluar dana BOS sepertinya analisa sementara menurun minat belajar anak-anak mereka tidak bergairak. Kenapa karena tidak bayar sekolah, bagaimana jalan keluarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mutu keimanan serta ketaqwaan mereka. Sucipto ( Komite sekolah ) Menyangkut masalah komite sekolah tadi hasil survey menentukan sangat rendah sekali oleh karena itu kami ingin mengetahui langkah-langkah apa atau trik-trik apa yang akan dilakukan LSM untuk meningkatkan kamampuan dari pada komite sekolah itu. Kemudian dari mbak Yuli dengan adanya dana BOS maka pungutan apapun tidak diperbolehkan tetapi pada berikutnya mbak yuli katakan komite sekolah memberikan urun rembuk untuk mengetahui kamampuan dari wali murid. Disini kontradiksi menurut saya, kalau tidak boleh kami harapkan itu tidak boleh. Contoh soal kami sebut saja dengan keluarnya dana BOS ternyata di SMP 1, SMA 1 masih menggunakan iuran komite sekolah oleh karena itu trik-trik apa yang dilakukan LSM untuk menangani persoalan yang demikian. Jawaban dari Talhah Terima kasih ada pertanyaan yang cukup tajam dan beberapa pertanyaan yang terlontar ternyata menandakan bahwa kita harus ikhlas berbuat di komite sekolah dan masyarakat secara umum dan kita bertekat bulat untuk memajukan mutu pendidikan. Untuk pertanyaan-pertanyaan dan temuan-temuan itu merupakan warna dari kemajemukan kita untuk maju bersama. Terkait dengan peran dan fungsi komite sekolah, kalau ini saja yang dilakukan maka sudah sangat luar biasa dari pada komite sekolah itu. Cuman peran ini diterjemahkan cukup umum bisa banyak interpretasi, bisa banyak terjemahan dari masing-masing kita , ditempat diskusi yang lain ini muncul. Fungsi komite sekolah adalah mendorong masyarakat memiliki komitmen kuat untuk memajukan pendidikan ditingkat sekolah. Upaya-upaya apa yang dilakukan bisa disusun didalam komite sekolah kemudian melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam banyak hal seperti apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat setempat untuk proses belajar anak, ketika anak berada diluar sekolah pada saat jam sekolah masyarakat boleh menegurnya. Lalu bagaimana mengontrol guru, mungkin sekolah hanya mengontrol dari absensinya saja, masyarakat juga berhak mengontrol absensi, ketika guru kemudian datang jam 9 pulang jam 10 . ini juga masyarakat berhak untuk mengontrol guru tersebut sebagai rasa peduli dan tanggung jawab kita terhadap pendidikan. Sesuai dengan pertanyaan tadi, Bagaimana mendorong masyarakat kita berpartisipasi dalam pendidikan. Terkait dengan komite sekolah, kami adalah pihak sosial yang tidak punya dukungan dana yang tetap. Jadi ketika kami melihat persoalan dilapangan hanya satu yang bisa kami lakukan mendorong ketingkat penentu kebijakan. Kami menuntut ke pemerintah bagaimana, kenapa bapak membentuk lalu ditinggalkan tidak pernah melakukan pengawasan, pemberdayaan terhadap komite sekolah. Kalau untuk mencerahkan komite sekolah secara keseluruhan kami belum mampu sehingga kami mendorong dewan pendidikan untuk melakukan itu dan nantinya akan bekerjasama juga dengan KKMSK. Kemarin waktu analisis anggaran tahun 2008 itu belum tercantum anggaran untuk pemberdayaan komite sekolah. Temuan ini kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan didalam anggaran harus ada pos untuk pemberdayaan komite sekolah. Lalu kami hering dengan DPRD untuk menjadi perhatian, hasilnya nanti kita lihat didokumen APBD apa usulan kita diterima atau tidak.
Pertanyaan dari ....... ( komite sekolah ) Yang kami lihat sekarang komite sekolah yang dicari adalah yang bercelana dan orang-orang yang dekat dengan kepala sekolah. Ini persoalannya wajar saja ketika perjalanan BOS ini tidak bisa dikontrol dan terevaluasi karena ketika tataran dari pelaksanaan dari kerja komite sekolah adalah hal-hal yang sangat manusiawi itu muncul sehingga ada yang merasa sungkan untuk bertindak lebih keras. Jadi pola rekrutmen komite sekolah yang keliru harus diperbaiki. Mungkin nanti ketika kmomite sekolah yang lama lepas perlu diberi honor. Pola partisipasi masyarakat berkaitan dengan sumbangan pungutan untuk dilakukan, diinstitusi kita tidak boleh ada bentuk material yang harus dipungut, itu memang tanggung jawab negara. Nah posisi sekarang supaya negara bertanggung jawab terhadap pendidikan ini. Justru yang ditekan kata partisipasi masyarakat itu sebagai bagian dari untuk nyumbang oleh karena itu harus di buat pola anggaran yang sangat memperhitungkan kebutuhan dasar sekolah itu.
Jawaban Talhah Pungutan disekolah tidak diperbolehkan persepsi kami pertama UU Sisdiknas membagi tentang biaya pendidikan, yang dikatakan biaya pendidikan adalah pertama biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang tua untuk biaya keseharian sekolah anaknya. Kemudian biaya investasi untuk biaya imprastruktur itu adalah kewajiban pemerintah. BOS sesungguhnya bagaimana meningkatkan akses masyarakat miskin untuk bisa bersekolah sehingga dikontek belajar DIKDAS 9 tahun maka BOS diperlukan untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
KESIMPULAN :
1. Terkait dengan MBS supaya tidak terkesan itu hanya sebuah teori maka masyarakat diminta untuk berperan, kontrol itu untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. 2. Siswa yang putus sekolah jika dia usia dibawah 15 tahun maka bisa dikembalikan ke sekolah formal dengan biaya retrival tapi jika dia berusia diatas 18 tahun maka akan dimasukkan kesekolah non formal atau paket C dibawah binaan dikluspora. 3. Ada beda signifikan antara KKMSK dengan komite sekolah namun ada juga hal yang membuat mereka sama sehingga visi dan misi untuk meningkatkan mutu poendidikan di Kabupaten Lombok Tengah. 4. Rata-rata komite sekolah di Lombok Tengah belum berperan secara maksimal terkait dengan tupoksinya oleh karena itu diperlukan aktivitas untuk peningkatan kapasitas dari komite sekolah itu sendiri. 5. Sejak berdirinya KKMSK sudah melakukan beberapa kegiatan yang terkait dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait 6. Mendorong beberapa pihak untuk berupaya semaksimal mungkin dalam proses peningkatan kwalitas pendidikan di Lombok Tengah.
RTL Dari semua yang hadir mengusulkan di Kelurahan Leneng ada Forum Komite sekolah yang difasilitasi oleh KKMSK untuk kerberlangsungannya kedepan dan diminta KKMSK harus siap.
Back |